Penelitian Reevaluasi Hukum Pajak dan Aktiva Tetap

Penelitian Reevaluasi Hukum Pajak dan Aktiva Tetap

ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh penilain kembali aktiva tetap pada PT Kabelindo Murni Tbk serta untuk mengetahui apakah dengan melalui revaluasi aktiva tetap PT Kabelindo Murni tbk dapat menghemat pajak.

Data yang digunakan adalah data primer yang dikumpulkan melalui dokumentasi yang diperoleh dari perusahaan. Data yang dikumpulkan meliputi data laporan keuangan sebelum dan sesudah revaluasi aktiva tetap.

Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwa Penilaian kembali aktiva tetap terhadap saldo laba perusahaan mengakibatkan atau memberikan dampak pada penurunan laba perusahaan. Hal ini terjadi karna ada peningkatan biaya depresiasi sebesar Rp 119.497.552 yaitu dari Rp 3.661.573.699 sebelum dilakukan revaluasi menjadi Rp 3.781.071.251 setelah dilakukan revaluasi. Peningkatan biaya depresiasi tersebut dapat memberikan dampak pada penurunan laba perusahaan sehingga laba perusahaan sebagai dasar pengenaan pajak penghasilan akan semakin kecil.
Kata Kunci : Aktiva Tetap, pajak

PENDAHULUAN
Tujuan perusahaan adalah untuk mencari laba. Disamping mencari laba, tujuan perusahaan mencakup pertumbuhan yang terus menerus (growth), kelangsungan hidup (survival), dan kesan positif dimata public (image). Untuk hal ini perusahaan harus berusaha memaksimalkan seluruh sumber daya yang dimiliki perusahaan dan meminimalkan seluruh beban yang harus dikeluarkan oleh perusahaan untuk mendukung operasi berjalan dengan baik. (Ardiantha, 2005).

Salah satu beban yang wajib dibayar oleh perusahaan setiap tahunnya adalah beban pajak. Pajak adalah beban perusahaan menurut undang-undang yang harus dibebankan pada perusahaan yang memperoleh penghasilan kena pajak. Dalam hal membayar pajak biasanya perusahaan berupaya untuk meminimalkan beban pajak perusahaan. minimalisasi beban pajak perusahaan tersebut dapat dilakukan melalui perencanaan pajak. Perencanaan pajak adalah perencanaan pemenuhan kewajiban perpajakan secara lengkap, benar dan tepat waktu sehingga dapat menghindari pemborosan sumber daya. Pada umumnya perencanaan pajak merujuk pada merekayasa usaha dan transaksi wajib pajak supaya hutang pajak berada dalam jumlah yang minimal tetapi masih dalam koridor peraturan perpajakan. Dari definisi tersebut dapat dilihat bahwa tujuan dari perencanaan pajak yaitu untuk mengefisiensikan jumlah pajak terhutang melalui penghindaran pajak (tax avoidance) tanpa harus melanggar undang-undang perpajakan. (Suryani, 2006).

Perencanaan pajak dapat dilakukan dengan berbagai cara, diantaranya: menghitung penyusutan aktiva tetap perusahaan dengan metode tertentu, penilaian kembali (revaluasi) aktiva tetap perusahaan, penentuan harga transfer (transfer pricing) perusahaan, manajemen persediaan, mendefinisikan revenue dan expense perusahaan, pembelian aktiva, pemberian tunjangan berupa natura atau non natura, menangguhkan pendapatan dan mempercepat atau membiayakan pengeluaran. (Rian, 2009).

Revaluasi aktiva tetap adalah penilaian kembali aktiva tetap dimiliki oleh perusahaan, tanpa melalui reorganisasi secara hukum. Nilai baru aktiva tetap setelah revaluasi dapat meningkatkan beban penyusutan yang akan mengurangi laba perusahaan. Laba inilah yang menjadi dasar perhitungan beban pajak yang akan dibayar oleh perusahaan. (Jaeni, 1996). Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.03/2000 tentang penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan menjelaskan antara lain, mengenai persyaratan suatu perusahaan dalam melakukan revaluasi aktiva tetap. Surat Keputusan menteri keuangan tersebut memuat: Pertama, jenis-jenis aktiva tetap yang dapat direvaluasi. Kedua, dasar penentuan revaluasi aktiva tetap perusahaan. Ketiga, bagaimana perlakuan dari selisih lebih dari revaluasi aktiva tetap. (Herry, 2006). Berdasarkan bukti empiris revaluasi aktiva tetap, penulis mengetahui bahwa perusahaan dapat berhasil menghemat beban pajak. Kegiatan revaluasi aktiva tetap, perusahaan PT kabelindo Murni Tbk menjadi tujuan penulis mengadakan penelitian, bagaimana perusahaan tersebut melakukan revaluasi aktiva tetap sehingga dapat menghemat beban pajak.
 
Penulis memilih revaluasi aktiva tetap karena penulis menilai bahwa dengan melakukan revaluasi aktiva tetap yang bukan merupakan aktivitas rutin suatu perusahaan dan melibatkan tenaga profesional akan lebih efektif dalam upaya meminimalkan beban pajak perusahaan. Revaluasi dapat dikatakan berhasil untuk menghemat pajak jika pengurangan pajak yang ditimbulkan oleh revaluasi aktiva tetap lebih besar dari beban yang harus dikeluarkan perusahan dalam rangka melakukan revaluasi. (Tarko, 2008).

sumber : Skripsi Universitas Gunadarma
selengkapnya bisa di download di sini

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Penelitian Reevaluasi Hukum Pajak dan Aktiva Tetap

0 komentar:

Posting Komentar